Rabu, 21 Desember 2016

Contoh





Text Box: RAKERNIS BAWASLU RI, 26 s/d 29 November 2016
NAMA        : DEMIANUS TABUNI
KABUPATEN  : LANNY JAYA
KELOMPOK  : II (Dua)
 


PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SULAWESI TIMUR

KAJIAN DUGAAN PELANGGARAN
Nomor:  01 /LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016

                                Nasional                      :  INDONESIA
                                Provinsi                       :  SULAWESI TIMUR
                                Kabupaten/Kota          :  SULAWESI TIMUR
                                Kecamatan                  :  SUMBER WARAS
                                Desa/Kelurahan          :  SUKAJADI

I.              POKOK MASALAH
DUGAAN PELANGGARAN KAMPANYE YANG DILAKSANAKAN OLEH CALON BUPATI DRS. BUDI ARIANTO, M.Si PADA TANGGAL 23 OKTOBER 2016 DI GEDUNG WANITA PEMERINTAH KABUPATEN SULAWESI TIMUR.

II.             DATA PENGAWAS PEMILU
1.     Pelapor                      :  M. RIZAL
2.     Pekerjaan                  :  Pemantau Pemilihan
3.     Alamat                       : Jl. Tanah Hitam Kamkey Kelurahan Awiyo, Kabupaten Sulawesi Timur

4.     Terlapor I                   :  I. JOHAN ARIF
5.     Pekerjaan                  :  Sekretaris Daerah (SEKDA) Sulawesi Timur
6.     Alamat                       :  Kampung Waena
7.     Tanggal Laporan       :  23 Oktober 2016
8.     Tanggal Peristiwa      :  23 Oktober 2016

9.      Terlapor II                  :  II. ARDIAN SYARIF
10.  Pekerjaan                  :  Kepala BKD Sulawesi Timur
11.  Alamat                       :  Kampung Yoka
12.  Tanggal Laporan       :  23 Oktober 2016
13.  Tanggal Peristiwa      :  23 Oktober 2016

14. Terlapor  II                 :  III. Drs. BUDI ARIANTO, M.Si
15.  Tanggal Laporan      :   23 OKTOBER 2016
16. Tanggal Peristiwa    :   23 OKTOBER 2016


17.  Terlapor IV               :  IV. ARIFIN
18.  Pekerjaan                 :  Komisioner KPU Sulawesi Timur
19.  Alamat                     :  Kampung Waena
20.  Tanggal Laporan      :  23 Oktober 2016
21.  Tanggal Peristiwa    : 23 Oktober 2016

III.                Bukti-Bukti                 :
1.      Fotocopy Berita Acara Klarifikasi atas nama M.RIZAL, tertanggal 23 Oktober 2016, yang dipimpin oleh Dedy, SH, bermaterai 6000;
2.      Berita acara Klarifikasi Sdr. Asep sebagai saksi dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto pada tanggal 23 Oktober 2016 di Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.
3.      Rekaman video melalui HP milik saudara Amir yang berisi rekamam Kegiatan Kampanye. merk Samsung tipe GALAXY S4
4.      Berita acara Klarifikasi Sdr. Agus  sebagai saksi dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto pada tanggal 23 Oktober 2016 di Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.
5.      Berita acara Klarifikasi Sdr. Johan Arif  sebagai terlapor dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto pada tanggal 23 Oktober 2016 di Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.
6.      Berita acara Klarifikasi Sdr. Arifin, SE  sebagai terlapor dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto pada tanggal 23 Oktober 2016 di Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.
7.      Berita acara Klarifikasi Sdr. Abdullah  sebagai saksi dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto pada tanggal 23 Oktober 2016 di Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.
8.      Berita acara Klarifikasi Sdr. Amir  sebagai saksi dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto pada tanggal 23 Oktober 2016 di Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.
9.      Berita acara Klarifikasi Sdr. Abdi Nugra  sebagai saksi dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto pada tanggal 23 Oktober 2016 di Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.
10.  Berita acara Klarifikasi Sdr. Ardian Syarif  sebagai terlapor dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto pada tanggal 23 Oktober 2016 di Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.

IV.         PEMBAHASAN/KAJIAN
1.      Dasar Hukum
Bahwa dalam Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu  diatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 2: Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas:
a.      Mandiri;
b.      Jujur;
c.       Adil;
d.      Kepastian hukum;
e.      Tertib;
f.        Kepentingan umum;
g.      Keterbukaan;
h.      Proporsionalitas;
i.        Profesionalitas;
j.        Akuntabilitas;
k.       Efisiensi; dan
l.        Efektivitas.
Pasal 77 ayat (1) huruf a, huruf c , huruf d, dan huruf e
(1)  Tugas dan Wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota Adalah:
a.      Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
b.      Menerima  laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Pemilu;
c.       menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjut;
d.      meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
Pasal 78 huruf a, huruf b, dan huruf c
Panwaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:
a.    bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya; 
b.    melakukan  pembinaan  dan  pengawasan  terhadap pelaksanaan  tugas  Pengawas  Pemilu  pada  semua tingkatan; 
c.    menerima  dan  menindaklanjuti  laporan  yang  berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;

Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum jo. Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
Pasal 10: “Pengawas Pemilu menindaklanjuti Temuan dan laporan”.
Pasal 13
(1)   Pengawas pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan Atau Laporan Dugaan Pelanggaran Paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran diterima.
(2)   Dalam hal Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk menindaklanjuti Laporan Dugaan Penlanggaran  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran diperpanjang paling lama 5 (lima) hari setelah Laporan Dugaan Pelanggaran diterima.

Pasal 15 ayat (1)
Dalam proses penkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pengawasn Pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelakupelanggaran, saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya dibawah sumpah.

Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemili Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Menyebutkan:
Pasal 7
“Laporan Dugaan Pelanggaran disampaikan kepada pengawas pemilu sesuai tingkatan dan wilayah kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemuli”

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pasal 43 ayat (1) dan Ayat (3):
(1)     Terhadap hasil kajian yang dikategorikan bukan dugaan Pelanggaran  Pemilu dan Bukan dugaan Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain, proses Penanganan Pelanggaran dihentikan.
(3)            Penghentian dan/atau penerusan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diputuskan dalam rapat Pleno Pengawas Pemilu.

Bahwa Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua  atas Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pasal 63
(1)    Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
(2)    Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta
(3)    Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.



Pasal 73 ayat (1 ):
Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

2.     Fakta dan Keterangan Pelapor, Terlapor dan Saksi :
Nama                       :  M. RIZAL
Tmpt/tgl lahir         : Sulawesi Utara tanggal 14 Bulan Agustus Tahun 1980
Pekerjaan                :  Pemantau Pemilihan
Alamat                    : Jalan Mokoginto Nomor 21 Kabupaten Sulawesi Timur

Menerangkan :
1.      Bahwa pada Tanggal 23 Oktober 2016, Pelapor atas nama M. Rizal. melaporkan pengaduan kepada Panwas Pilkada Kabupaten Sulawesi Timur yang telah dituangkan dalam Model A.1 dengan Nomor: 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 yang ditandatangani oleh Pelapor dan petugas Penerima Laporan atas nama M. Rizal dan Tono
2.      Bahwa terjadi dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016.
3.      Bahwa berdasarkan keterangan Klarifikasi Pelapor, diperoleh keterangan sebagai berikut :
·         Bahwa yang bersangkutan adalah Pelapor dalam Laporan Nomor  01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung Wanita milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016.
·         Bahwa berdasarkan laporan Sdr. M. Rizal bahwa pada tanggal 23 Oktober 2016 telah berlangsung kampanye dan terdapat:
Ø  Keterlibatan PNS
Ø  Penggunaan Fasilitas Negara
Ø  Dugaan Politik uang yang dilakukan oleh Pasangan calon  Budi Arianto
·         Bahwa pada saat itu benar telah terjadi perjanjian oleh seorang tim kampanye yang notabene adalah pengurus DPD  Partai Padi kepada saudara Asep bahwa akan diberikan ongkos transportasi sebesar 100.000 ( Seratus ribu rupiah ) per orang ;.
·         Bahwa sesuai kegiatan telah direkam langsung dengan menggunakan HP Samsung GALAXY J7 milik saudara Amir .
·         Bahwa benar tim kampanye pasangan calon Drs.Budi ARianto telah menggunakan fasilitas milik pemerintah Kabupaten Sulawesi Timur yaitu Gedung Wanita Sulawesi Timur.

3.      Fakta Dan Keterangan Pelapor, Terlapor dan saksi

Nama                               : JOHAN ARIF
No Identitas                    : 9120071220800029
Tmpt/Tgl lahir                 : DESA SUKA SEPI, 16 JANUARI 1970
Pekerjaan                                    : PEGAWAI NEGERI SIPIL
Agama                              : ISLAM
Alamat                                         : JL. JERUK NO.12 KABUPATEN SULAWESI TIMUR

Menerangkan :
·         Bahwa yang bersangkutan adalah Terlapor dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, mendampingi Bupati Drs. Budi Arianto M.Si Di Gedung Wanita Kabupaten Sulawesi Timur;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, mengarahkan beberpa pegawai pemkab Sulawesi Timur untuk menghadiri pertemuan tersebut dan memberikan dukungan dan bantuan dalam memeriahkan setiap kegiatan Sdr. Arianto;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Pasangan Calon Drs. Arianto, M.Si mengajak kader partai untuk solid mendukung dan memenangkan Pilkada mendatang.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Sulawesi Timur memberikan Sambutan di atas podium dengan bersemangat mengatakan “Marilah kita semua terutama Pegawai lingkungan Pemkab Sulawesi Timur mendukung Pasangan Calon Drs. Arianto, M.Si pada pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 15 Febreuari 2017;

Nama                               : ARDIAN SYARIF
No Identitas                    : 9120071220800122
Tmpt/Tgl lahir                 : SULAWESI TIMUR, 25 FEBRUARI 1964
Pekerjaan                                    : PNS
Agama                              : ISLAM
Alamat                             : JL. KAPAS  NO. 34   KABUPATEN SULAWESI TIMUR

Menerangkan :
·         Bahwa yang bersangkutan adalah Terlapor dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Saya diundang melalui WA oleh Pak Sekda untuk datang acara sosialisasi oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, saya hadir pada acara itu selama satu jam.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, yang hadir pada pertemuan tersebut sekitar 600 orang.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Yang dapat hadir juga  pada pertemuan itu adalah beberapa camat, pejabat dan staf SKPD.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, saya memberikan sambutan memberikan sambutan bahwa meminta semua pegawai di lingkungan Pemkab Sulawesi Timur agar mendukung Pasangan Calon Bupati Budi Ariyanto dan Sofyan Hadi, pada saat pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017.

Nama                               : Drs. Budi Arianto, M.Si
No Identitas                    : 9120071220800029
Tmpt/Tgl lahir                 : DESA SUKA SEPI, 16 JANUARI 1970
Pekerjaan                                    : SWASTA
Agama                              : ISLAM
Alamat                                         : Jln Mawar N0, 10, Kecamatan Sumber Waras,
        Kabupaten Sulawesi Timur
Menerangkan:
1.      Bahwa benar kegiatan internal Partai Padi dan Kapas  dan pertemuan tersebut adalah pertemuan dengan kader partai.
2.      Bahwa mengundang seluruh Pengurus Partai Padi Dan Kapas serta seluruh anggota dan kader partai Padi dan Kapas Kabupaten Sulawesi Timur.
3.      Bahwa tidak ada masayarakat umum, karena yang hadir harus dengan undangan, dan seingar saya panitia menyiapkan undangan hanya untuk  250 Orang.
4.      Bahwa benar menyampaikan kepada seluruh kader Partai untuk berprilaku yang baik, serta menjunjung tinggi UUD 1945 dan cita-cita nasional Bangsa Kita, serta merapatkan barisan untuk melaksakan dan mewujudkan program-program partai Padi Dan Kapas.
5.      Bahwa benar Visi dan misi kami sebagai calon adalah “Menjadikan Kabupaten Sulawesi Tmur sebagai Kabupaten yang sejahtera”.
6.      Bahwa  Tidak benar, kalau Ardian Syarif, memberikan sambutan dan meminta untuk mendukung saya pada Pemilukada tanggal 15 Februari 2017, tetapi memang sempat berbicara menggunakan mic hanya untuk menertibkan peserta yang brisik.
7.      Bahwa            benar  sehari sebelum kegiatan tersebut kami laksanakan , saya sudah berkonsultasikan dan meminta ijijn kepada anggota KPU Kabupaten Sulawesi Timur Sdr. Abdillah, apakah kegiatan btersebut diperbolehkan, dan beliau secara lisan mangatakan mengijijnkan.
8.      Bahwa benar panitia Tidak memberi imbalan, tetapi Panitia menyediakan ganti transfort kepada kader partai yang hadir karena tempat tinggal mereka dengan lokasi gedung Wanita jauh.
Nama                               : ARIFIN, SE.
No Identitas                    : 9120071220800030
Tmpt/Tgl lahir                 : DOMPU, 17 JULI 1970
Pekerjaan                        : SWASTA
Agama                  : ISLAM
Alamat                             : JL. RONGGOLAWE NO.34 KABUPATEN SULAWESI TIMUR

Menerangkan :
·         Bahwa yang bersangkutan adalah Saksi dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Ketua tim kampanye pasangan calon  Drs. Budi Arianto M.Si;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Kegiatan temu kader partai padi dan Kapas, Santunan anak Jatim, silahturami dengan Panguyuban Bentor se-Kabupaten Sulawesi Timur;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, yang turut hadir dalam pertemuan itu adalah Kader Partai Padi dan Kapas, Pak Sekda dan Kepala BKD Kabupaten Sulawesi Timur serta kader dan simpatisan Partai Padi dan Kapas.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, sudah sampaikan ijin tertulis kepada Kepolisian dan Ijin lisan kepada KPU Sulawesi Timur
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, KPU memberikan ijin kepada kami.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Anggota KPU, Sdr. Abdillah adalah saudara sepupu dengan Calon Bupati Drs. Budi Arianto;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Tidak pernah menghalangi Panwas masuk dalam ruangan pelaksanaan kegiatan;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Tidak pernah menjanjikan memberikan uang transport kepada peserta temu kader;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, masih ingat visi dan misi yang disampaikan oleh Calon Bupati Drs. Budi Arianto M.Si
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Sulawesi Timur memberikan Sambutan di atas podium dengan bersemangat mengatakan “Marilah kita semua terutama Pegawai lingkungan Pemkab Sulawesi Timur mendukung Pasangan Calon Drs. Arianto, M.Si pada pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 15 Febreuari 2017;



Nama                   : Asep
No Identitas        : 9120071220800029
Tmpt/Tgl lahir     : Bojong Koneng, tanggal 15 Oktober 1972
Pekerjaan                        : Tukan Ojek
Agama                  : ISLAM
Alamat                             : Jl. Durian No. 34 Kabupaten Sulawesi Timur

Menerangkan :
·         Bahwa yang bersangkutan adalah Saksi dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan,; M. Rizal mengajak Asep untuk ke kantor Panwaslu
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan,; Asep tidak menerima uang sebesar Rp. 100.000,- dari panitia kampanye
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan,; Asep tidak tauh kegiatan apa yang dilakukan di Gedung wanita Kabupaten Sulawesi Timur namun dilihat dari seragam yang dipakaikan kaosnya sama dan ada gambar Budi Arianto dan Sofyan Hadi.
Nama                   : ABDULAH
No Identitas        : 9120071220800019
Tmpt/Tgl lahir     : Bojong Soang, Tanggal 17 Agustus 1970
Pekerjaan                        : ANGGOTA KPU KABUPATEN SULAWESI TIMUR
Agama                  : ISLAM
Alamat                             : Desa Sukarame, Kabupaten Sulawesi Timur

Menerangkan :
·         Bahwa yang bersangkutan adalah Saksi dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Rapat Pleno Pasangan Calon pada tanggal 22 Oktober 2016
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, KPU Kabupaten Sulawesi Timur menetapkan jadwal dan zona kampanye 7 hari setalah ditetapkan pasangan calon.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Mendapatkan informasi dari wartawan bahwa Pasangan calon Budi Arianto melaksanakan kampanye di Gedung Wanita.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Gedung yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten Sulawesi Timur adalah Gedung Pemuda dan Gedung Cara Buana.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, KPU kabupaten Sulawesi Timur secara lisan memperbolehkan kegiatan pertemuan paslon Budi Arianto adalah Gedung Wanita Kabupaten Sulawesi Timur. Karena Pak Arianto menyampaikan kepada KPU bahwa kegiatan tersebut hanyalah kegiatan Temu kader Partai yang bersifat internal.
Nama                               : AGUS
No Identitas                    : 9120071220800029
Tmpt/Tgl lahir                : SULAWESI TIMUR, 6 APRIL 1980
Pekerjaan                        : PENGURUS DPD PARTAI MAKMUR SENTOSA
Agama                             : ISLAM
Alamat                                        : DESA PASAR KAMIS, KABUPATEN SULAWESI TIMUR

Menerangkan :
·         Bahwa yang bersangkutan adalah Saksi dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Mengikuti kegiatan kampanye pasalangan calon Drs. Budi Arianto M.Si dan Sofyan Hadi, SH. Di Gedung Wanita Kabupaten Sulawesi Timur;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Saya melihat ada sekretaris daerah sulawesi Timur Sdr. Johan Arif dan Kepala Badan Kepegawaian Sulawesi Timur Sdr, Ardian Syarif;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Bersama-sama dengan Sdr. Amir dan Sdr. Asep;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Tidak menerima uang Rp. 100.000 dari panitia;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Tidak tahu video rekamannya
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Pasangan Calon Drs. Arianto, M.Si Berpidato menyampaikan visi dan misi nya apa bila menjadi Bupati Kabupaten Sulawesi Timur RPJP “Menjadikan Kabupaten Sulawesi Timur sebagai Kabupaten Sejahtera.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Sekretaris Daerah Tidak menyampaikan apapun
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Sulawesi Timur memberikan Sambutan di atas podium dengan bersemangat mengatakan “Marilah kita semua terutama Pegawai lingkungan Pemkab Sulawesi Timur mendukung Pasangan Calon Drs. Arianto, M.Si pada pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 15 Febreuari 2017;



Nama                   : AMIR
No Identitas        : 9120071220800030
Tmpt/Tgl lahir    : DOLOK, 31 OKTOBER 1980
Pekerjaan            : SWASTA
Agama                 : ISLAM
Alamat                : DESA PASAR KAMIS, KEC. DOLOK-DOLOK SULAWESI
  TIMUR

Menerangkan :
·         Bahwa yang bersangkutan adalah Saksi dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Saya diajak oleh teman saya Agus pada pertemuan temu kader partai padi dan kapas
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, saya yang merekam dengan mengunakan dengan kamera video HP, merk Samsung tipe Galaxy s4
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, saya yang merekam pada saat sambutan kepala BKD kabupaten Sulawesi Timur;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Mengetahui M.Rizal sebagai pemantau pemilihan bupati dan wakil bupati yang terakreditasi di KPU Sulawesi Timur;
Nama                               : ABDI NUGRA
No Identitas                    : 912007122080012225
Tmpt/Tgl lahir                : SINGKAWAN, 10 OKTOBER 1970
Pekerjaan                        : ANGGOTA DPR
Agama                             : ISLAM
Alamat                                        : JL. MAWAR  NO. 10   KABUPATEN SULAWESI TIMUR

Menerangkan :
·         Bahwa yang bersangkutan adalah Saksi dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Saya diundang oleh panitia
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, saya melihat disitu Bpk Bupati, Sekda dan Kepala BKD Kabupaten Sulawesi Timur.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Perserta yang hadir pada saat itu banyak.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Kegiatan itu adalah Temu kader partai padi dan Kapas
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Para Petinggi Partai Padi dan Kapas melakukan orasi memberi dukungan  kepada Drs. Budi Arianto.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Para Petinggi Partai Padi dan Kapas melakukan orasi memberi dukungan  kepada Drs. Budi Arianto.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Pak Sekda dan Kepala BKD diundang secara khusus karena sebagai mantan bosnya.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Pak Sekda dan Kepala BKD juga diberi waktu untuk memberi sambutan dalam acara tersebut.
·         Bahwa yang bersangkutan menyampaikan, Pak Sekda tidak bicara tetapi  Kepala BKD memberikan sambutan bahwa meminta semua pegawai di lingkungan Pemkab Sulawesi Timur agar mendukung Pasangan Calon Bupati Budi Ariyanto dan Sofyan Hadi, pada saaty pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017.
a.      Tentang Terlapor
Terlapor adalah Calon Bupati Kabupaten Sulawesi Timur atas nama Drs. Budi Arianto, M.Si yang dilaporkan oleh M. Rizal  dengan dugaan pelanggaran berupa
1)      Melakukan Kampanye sebelum menetapkan jadwal dan zona kampanye oleh KPU
2)      Melibatkan PNS dalam Kampanye
3)      Mengunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye
4)      Melibatkan peserta melebihi kapasitas tempat pertemuan
5)      Melakukan Politik Uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Budi Arianto dan Sofyan Hadi
b.      Tentang Bukti-Bukti
1)      Bahwa Kamera  Video HP Merk Samsung tipe GALAXY J7
2)      Bahwa uang Tunai 20.000
3)      Bahwa Berita Acara Klarifikasi
c.       Tentang Dugaan Pelanggaran
Bahwa Pelanggaran Adminitrasi
Bahwa Pelanggaran Tindak Pindana Pemilu
V.           KESIMPULAN
Berdasarkan kajian terhadap keterangan dan fakta-fakta serta ketentuan Perundang-undangan tentang kepemiliuan maka Panwaslu Pilkada Kabupaten Sulawesi Timur menyimpulkan:
1.      Bahwa pasangan calon Drs. Budi Arianto melakukan kegiatan politik sebelum KPU Sulawesi Timur menetapkan Jadwal dan sona Kampanye.
2.      Bahwa pasangan calon Drs. Budi Arianto telah menggunakan Fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Sulawei Timur yaitu Gedung Wanita Sulawesi Timur.
3.     Terkait keterlibatan PNS/ASN terbukti melakukan Pelanggaran disiplin PNS/ASN  sebagaimana diatur dalam  PP Nomor 53 Tahun 2010

VI.          REKOMENDASI
Berdasarkan kajian di atas, maka terhadap kasus ini disarankan untuk:
Ø  Mengumumkan status laporan dengan menggunakan Formulir A.12. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum;
Ø  Meneruskan kepada Kapolres/ta Sulawesi Timur untuk di tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Ø  Meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sulawesi Timur untuk di tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;


                                                                                    Sulawesi Timur, 30 Oktober 2016

PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KEPALA DAERAH
KABUPATEN SULAWESI TIMUR
KOORD. DIVISI HUKUM DAN
PENINDAKAN PELANGGARAN


(SUYANTO)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar