PANITIA
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN
SULAWESI TIMUR
KAJIAN DUGAAN
PELANGGARAN
Nomor: 01 /LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016
Nasional : INDONESIA
Provinsi : SULAWESI TIMUR
Kabupaten/Kota :
SULAWESI TIMUR
Kecamatan : SUMBER WARAS
Desa/Kelurahan :
SUKAJADI
I.
POKOK
MASALAH
DUGAAN
PELANGGARAN KAMPANYE YANG DILAKSANAKAN OLEH CALON BUPATI DRS. BUDI ARIANTO,
M.Si PADA TANGGAL 23 OKTOBER 2016 DI GEDUNG WANITA PEMERINTAH KABUPATEN
SULAWESI TIMUR.
II.
DATA
PENGAWAS PEMILU
1.
Pelapor : M. RIZAL
2.
Pekerjaan :
Pemantau Pemilihan
3.
Alamat : Jl.
Tanah Hitam Kamkey Kelurahan Awiyo, Kabupaten Sulawesi Timur
4.
Terlapor I : I. JOHAN ARIF
5.
Pekerjaan : Sekretaris Daerah (SEKDA) Sulawesi Timur
6.
Alamat : Kampung Waena
7.
Tanggal Laporan : 23 Oktober 2016
8.
Tanggal Peristiwa : 23 Oktober 2016
9.
Terlapor II : II. ARDIAN SYARIF
10. Pekerjaan
: Kepala BKD Sulawesi Timur
11. Alamat : Kampung Yoka
12. Tanggal
Laporan : 23 Oktober 2016
13. Tanggal
Peristiwa : 23 Oktober 2016
14.
Terlapor II : III. Drs. BUDI ARIANTO, M.Si
15.
Tanggal
Laporan : 23 OKTOBER 2016
16.
Tanggal
Peristiwa : 23
OKTOBER 2016
17. Terlapor
IV : IV. ARIFIN
18. Pekerjaan
: Komisioner KPU Sulawesi Timur
19. Alamat : Kampung Waena
20. Tanggal
Laporan : 23 Oktober 2016
21. Tanggal
Peristiwa : 23 Oktober 2016
III.
Bukti-Bukti :
1. Fotocopy Berita Acara
Klarifikasi atas nama M.RIZAL, tertanggal
23 Oktober 2016, yang dipimpin oleh Dedy, SH, bermaterai 6000;
2. Berita acara
Klarifikasi Sdr. Asep sebagai saksi
dugaan pelanggaran kampanye yang dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto
pada tanggal 23 Oktober 2016 di Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.
3. Rekaman video melalui HP milik saudara Amir yang berisi rekamam
Kegiatan Kampanye. merk Samsung tipe GALAXY S4
4. Berita acara
Klarifikasi Sdr. Agus sebagai saksi dugaan pelanggaran kampanye yang
dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto pada tanggal 23 Oktober 2016 di
Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.
5. Berita acara
Klarifikasi Sdr. Johan Arif sebagai terlapor dugaan pelanggaran kampanye
yang dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto pada tanggal 23 Oktober 2016
di Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.
6. Berita acara
Klarifikasi Sdr. Arifin, SE sebagai terlapor dugaan pelanggaran kampanye
yang dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto pada tanggal 23 Oktober 2016
di Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.
7. Berita acara
Klarifikasi Sdr. Abdullah sebagai saksi dugaan pelanggaran kampanye yang
dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto pada tanggal 23 Oktober 2016 di
Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.
8. Berita acara
Klarifikasi Sdr. Amir sebagai saksi dugaan pelanggaran kampanye yang
dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto pada tanggal 23 Oktober 2016 di
Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.
9. Berita acara
Klarifikasi Sdr. Abdi Nugra sebagai saksi dugaan pelanggaran kampanye yang
dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto pada tanggal 23 Oktober 2016 di
Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.
10. Berita acara
Klarifikasi Sdr. Ardian Syarif sebagai terlapor dugaan pelanggaran kampanye
yang dilaksanakan oleh calon Bupati Budi Arianto pada tanggal 23 Oktober 2016
di Gedung Pemerinta Kabupaten Sulawesi Timur.
IV.
PEMBAHASAN/KAJIAN
1.
Dasar Hukum
Bahwa dalam Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelengara Pemilu diatur hal-hal
sebagai berikut:
Pasal 2: Penyelenggara
Pemilu berpedoman pada asas:
a.
Mandiri;
b.
Jujur;
c.
Adil;
d.
Kepastian hukum;
e.
Tertib;
f.
Kepentingan umum;
g.
Keterbukaan;
h.
Proporsionalitas;
i.
Profesionalitas;
j.
Akuntabilitas;
k.
Efisiensi; dan
l.
Efektivitas.
Pasal 77 ayat
(1) huruf a, huruf c ,
huruf d, dan huruf e
(1) Tugas dan
Wewenang Panwaslu Kabupaten/Kota Adalah:
a.
Mengawasi
Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota;
b.
Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap
pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Pemilu;
c.
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjut;
d. meneruskan temuan dan laporan yang bukan
menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
Pasal 78 huruf a,
huruf b, dan huruf c
Panwaslu
Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas Pengawas
Pemilu pada semua tingkatan;
c. menerima dan menindaklanjuti laporan
yang berkaitan dengan dugaan
adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai
Pemilu;
Peraturan Bawaslu Nomor 11
Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum jo. Peraturan Bawaslu Nomor 2
Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 tentang
Pengawasan Pemilihan Umum.
Pasal 10: “Pengawas Pemilu menindaklanjuti
Temuan dan laporan”.
Pasal 13
(1)
Pengawas
pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti Temuan Atau
Laporan Dugaan Pelanggaran Paling lambat 3 (tiga) hari setelah Temuan atau
Laporan Dugaan Pelanggaran diterima.
(2)
Dalam
hal Pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari pelapor untuk
menindaklanjuti Laporan Dugaan Penlanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), waktu penanganan Laporan Dugaan
Pelanggaran diperpanjang paling lama 5 (lima) hari setelah Laporan Dugaan
Pelanggaran diterima.
Pasal 15 ayat (1)
Dalam proses penkajian
Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran Pengawasn Pemilu dapat meminta kehadiran
pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelakupelanggaran, saksi, dan/atau ahli
untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya dibawah sumpah.
Bahwa Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 2
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemili Nomor 11
Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum Menyebutkan:
Pasal 7
“Laporan Dugaan
Pelanggaran disampaikan kepada pengawas pemilu sesuai tingkatan dan wilayah
kerjanya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya
pelanggaran pemuli”
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara (ASN)
Pasal 43 ayat (1) dan Ayat
(3):
(1) Terhadap hasil kajian yang dikategorikan
bukan dugaan Pelanggaran Pemilu dan
Bukan dugaan Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan lain,
proses Penanganan Pelanggaran dihentikan.
(3) Penghentian
dan/atau penerusan dugaan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diputuskan dalam rapat Pleno Pengawas Pemilu.
Bahwa Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor
1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Pasal 63
(1)
Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari
pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
(2)
Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Partai Politik dan/atau pasangan calon dan dapat difasilitasi
oleh KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU
Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta
(3) Jadwal pelaksanaan Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi untuk
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan
memperhatikan usul dari pasangan calon.
Pasal 73 ayat (1 ):
Calon dan/atau Tim
Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya
untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
2.
Fakta dan Keterangan Pelapor, Terlapor dan Saksi
:
Nama : M. RIZAL
Tmpt/tgl lahir : Sulawesi Utara tanggal 14 Bulan Agustus Tahun 1980
Pekerjaan : Pemantau Pemilihan
Alamat : Jalan Mokoginto Nomor 21 Kabupaten Sulawesi
Timur
Menerangkan :
1. Bahwa pada Tanggal 23 Oktober 2016, Pelapor atas nama M. Rizal.
melaporkan pengaduan kepada Panwas Pilkada Kabupaten Sulawesi Timur
yang telah dituangkan dalam Model A.1 dengan
Nomor: 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 yang ditandatangani oleh
Pelapor dan petugas Penerima Laporan atas nama M. Rizal dan Tono
2.
Bahwa
terjadi dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon
Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung Wanita Pemerintah Daerah
Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016.
3.
Bahwa
berdasarkan keterangan Klarifikasi Pelapor, diperoleh keterangan sebagai
berikut :
·
Bahwa yang bersangkutan
adalah Pelapor
dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan
hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran
kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung
Wanita milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober
2016.
·
Bahwa berdasarkan laporan
Sdr. M. Rizal bahwa pada tanggal 23 Oktober 2016 telah berlangsung kampanye dan
terdapat:
Ø
Keterlibatan PNS
Ø
Penggunaan Fasilitas Negara
Ø
Dugaan Politik uang yang
dilakukan oleh Pasangan calon Budi
Arianto
·
Bahwa pada saat itu benar
telah terjadi perjanjian oleh seorang tim kampanye yang notabene adalah
pengurus DPD Partai Padi kepada saudara
Asep bahwa akan diberikan ongkos transportasi sebesar 100.000 ( Seratus ribu
rupiah ) per orang ;.
·
Bahwa sesuai kegiatan telah
direkam langsung dengan menggunakan HP Samsung GALAXY J7 milik saudara Amir .
·
Bahwa benar tim kampanye pasangan
calon Drs.Budi ARianto telah menggunakan fasilitas milik pemerintah Kabupaten Sulawesi
Timur yaitu Gedung Wanita Sulawesi Timur.
3. Fakta Dan Keterangan Pelapor,
Terlapor dan saksi
Nama :
JOHAN ARIF
No Identitas : 9120071220800029
Tmpt/Tgl lahir :
DESA SUKA SEPI, 16
JANUARI 1970
Pekerjaan : PEGAWAI NEGERI SIPIL
Agama : ISLAM
Alamat
:
JL. JERUK NO.12
KABUPATEN SULAWESI TIMUR
Menerangkan :
·
Bahwa yang bersangkutan
adalah Terlapor dalam
Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan
hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran
kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung
Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, mendampingi Bupati Drs. Budi Arianto M.Si Di Gedung Wanita
Kabupaten Sulawesi Timur;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, mengarahkan beberpa pegawai pemkab Sulawesi Timur untuk
menghadiri pertemuan tersebut dan memberikan dukungan dan bantuan dalam
memeriahkan setiap kegiatan Sdr. Arianto;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Pasangan Calon Drs. Arianto, M.Si mengajak kader partai untuk
solid mendukung dan memenangkan Pilkada mendatang.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Sulawesi Timur memberikan
Sambutan di atas podium dengan bersemangat mengatakan “Marilah kita semua
terutama Pegawai lingkungan Pemkab Sulawesi Timur mendukung Pasangan Calon Drs.
Arianto, M.Si pada pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 15 Febreuari 2017;
Nama :
ARDIAN SYARIF
No Identitas : 9120071220800122
Tmpt/Tgl lahir :
SULAWESI TIMUR, 25
FEBRUARI 1964
Pekerjaan : PNS
Agama : ISLAM
Alamat
:
JL. KAPAS NO. 34
KABUPATEN SULAWESI TIMUR
Menerangkan :
·
Bahwa yang bersangkutan
adalah Terlapor
dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan
hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran
kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung
Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Saya diundang melalui WA oleh Pak Sekda untuk datang acara
sosialisasi oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung
Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, saya hadir pada acara itu selama satu jam.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, yang hadir pada pertemuan tersebut sekitar 600 orang.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Yang dapat hadir juga pada
pertemuan itu adalah beberapa camat, pejabat dan staf SKPD.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, saya memberikan sambutan memberikan sambutan bahwa meminta semua
pegawai di lingkungan Pemkab Sulawesi Timur agar mendukung Pasangan Calon
Bupati Budi Ariyanto dan Sofyan Hadi, pada saat pemungutan suara pada tanggal
15 Februari 2017.
Nama :
Drs. Budi Arianto,
M.Si
No Identitas : 9120071220800029
Tmpt/Tgl lahir :
DESA SUKA SEPI, 16
JANUARI 1970
Pekerjaan : SWASTA
Agama : ISLAM
Alamat
: Jln Mawar N0, 10, Kecamatan Sumber Waras,
Kabupaten Sulawesi Timur
Menerangkan:
1.
Bahwa benar kegiatan internal Partai Padi dan
Kapas dan pertemuan tersebut adalah
pertemuan dengan kader partai.
2.
Bahwa mengundang seluruh Pengurus Partai Padi
Dan Kapas serta seluruh anggota dan kader partai Padi dan Kapas Kabupaten
Sulawesi Timur.
3.
Bahwa tidak ada masayarakat umum, karena yang
hadir harus dengan undangan, dan seingar saya panitia menyiapkan undangan hanya
untuk 250 Orang.
4.
Bahwa benar menyampaikan kepada seluruh kader
Partai untuk berprilaku yang baik, serta menjunjung tinggi UUD 1945 dan
cita-cita nasional Bangsa Kita, serta merapatkan barisan untuk melaksakan dan
mewujudkan program-program partai Padi Dan Kapas.
5.
Bahwa benar Visi dan misi kami sebagai calon
adalah “Menjadikan Kabupaten Sulawesi Tmur sebagai Kabupaten yang sejahtera”.
6.
Bahwa Tidak
benar, kalau Ardian Syarif, memberikan sambutan dan meminta untuk mendukung
saya pada Pemilukada tanggal 15 Februari 2017, tetapi memang sempat berbicara
menggunakan mic hanya untuk menertibkan peserta yang brisik.
7.
Bahwa benar
sehari sebelum kegiatan tersebut kami
laksanakan , saya sudah berkonsultasikan dan meminta ijijn kepada anggota KPU
Kabupaten Sulawesi Timur Sdr. Abdillah, apakah kegiatan btersebut
diperbolehkan, dan beliau secara lisan mangatakan mengijijnkan.
8.
Bahwa benar panitia Tidak memberi imbalan,
tetapi Panitia menyediakan ganti transfort kepada kader partai yang hadir
karena tempat tinggal mereka dengan lokasi gedung Wanita jauh.
Nama :
ARIFIN, SE.
No Identitas : 9120071220800030
Tmpt/Tgl lahir : DOMPU, 17 JULI 1970
Pekerjaan : SWASTA
Agama : ISLAM
Alamat : JL. RONGGOLAWE NO.34 KABUPATEN SULAWESI TIMUR
Menerangkan :
·
Bahwa yang bersangkutan
adalah Saksi
dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan
hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran
kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung
Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Ketua tim kampanye pasangan calon
Drs. Budi Arianto M.Si;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Kegiatan temu kader partai padi dan Kapas, Santunan anak Jatim,
silahturami dengan Panguyuban Bentor se-Kabupaten Sulawesi Timur;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, yang turut hadir dalam pertemuan itu adalah Kader Partai Padi dan
Kapas, Pak Sekda dan Kepala BKD Kabupaten Sulawesi Timur serta kader dan
simpatisan Partai Padi dan Kapas.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, sudah sampaikan ijin tertulis kepada Kepolisian dan Ijin lisan
kepada KPU Sulawesi Timur
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, KPU memberikan ijin kepada kami.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Anggota KPU, Sdr. Abdillah adalah saudara sepupu dengan Calon
Bupati Drs. Budi Arianto;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Tidak pernah menghalangi Panwas masuk dalam ruangan pelaksanaan
kegiatan;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Tidak pernah menjanjikan memberikan uang transport kepada peserta
temu kader;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, masih ingat visi dan misi yang disampaikan oleh Calon Bupati Drs.
Budi Arianto M.Si
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Sulawesi Timur memberikan
Sambutan di atas podium dengan bersemangat mengatakan “Marilah kita semua
terutama Pegawai lingkungan Pemkab Sulawesi Timur mendukung Pasangan Calon Drs.
Arianto, M.Si pada pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 15 Febreuari 2017;
Nama :
Asep
No Identitas : 9120071220800029
Tmpt/Tgl lahir : Bojong Koneng,
tanggal 15 Oktober 1972
Pekerjaan :
Tukan Ojek
Agama : ISLAM
Alamat
: Jl. Durian No. 34
Kabupaten Sulawesi Timur
Menerangkan :
·
Bahwa yang bersangkutan
adalah Saksi
dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan
hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran
kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung
Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan,; M. Rizal mengajak Asep untuk ke kantor Panwaslu
·
Bahwa yang bersangkutan menyampaikan,;
Asep tidak menerima uang sebesar Rp. 100.000,- dari panitia kampanye
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan,; Asep tidak tauh kegiatan apa yang dilakukan di Gedung wanita
Kabupaten Sulawesi Timur namun dilihat dari seragam yang dipakaikan kaosnya
sama dan ada gambar Budi Arianto dan Sofyan Hadi.
Nama
: ABDULAH
No
Identitas : 9120071220800019
Tmpt/Tgl
lahir : Bojong Soang, Tanggal 17 Agustus 1970
Pekerjaan : ANGGOTA KPU KABUPATEN
SULAWESI TIMUR
Agama
: ISLAM
Alamat : Desa Sukarame, Kabupaten Sulawesi Timur
Menerangkan :
·
Bahwa yang bersangkutan
adalah Saksi
dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan
hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran
kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung
Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Rapat Pleno Pasangan Calon pada tanggal 22 Oktober 2016
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, KPU Kabupaten Sulawesi Timur menetapkan jadwal dan zona kampanye
7 hari setalah ditetapkan pasangan calon.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Mendapatkan informasi dari wartawan bahwa Pasangan calon Budi
Arianto melaksanakan kampanye di Gedung Wanita.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Gedung yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten Sulawesi Timur
adalah Gedung Pemuda dan Gedung Cara Buana.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, KPU kabupaten Sulawesi Timur secara lisan memperbolehkan kegiatan
pertemuan paslon Budi Arianto adalah Gedung Wanita Kabupaten Sulawesi Timur.
Karena Pak Arianto menyampaikan kepada KPU bahwa kegiatan tersebut hanyalah
kegiatan Temu kader Partai yang bersifat internal.
Nama :
AGUS
No Identitas : 9120071220800029
Tmpt/Tgl lahir : SULAWESI TIMUR, 6 APRIL 1980
Pekerjaan : PENGURUS DPD PARTAI MAKMUR SENTOSA
Agama : ISLAM
Alamat : DESA PASAR KAMIS, KABUPATEN SULAWESI TIMUR
Menerangkan :
·
Bahwa yang bersangkutan
adalah Saksi
dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan
hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran
kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung
Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Mengikuti kegiatan kampanye pasalangan calon Drs. Budi Arianto
M.Si dan Sofyan Hadi, SH. Di Gedung Wanita Kabupaten Sulawesi Timur;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Saya melihat ada sekretaris daerah sulawesi Timur Sdr. Johan Arif
dan Kepala Badan Kepegawaian Sulawesi Timur Sdr, Ardian Syarif;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Bersama-sama dengan Sdr. Amir dan Sdr. Asep;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Tidak menerima uang Rp. 100.000 dari panitia;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Tidak tahu video rekamannya
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Pasangan Calon Drs. Arianto, M.Si Berpidato menyampaikan visi dan
misi nya apa bila menjadi Bupati Kabupaten Sulawesi Timur RPJP “Menjadikan
Kabupaten Sulawesi Timur sebagai Kabupaten Sejahtera.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Sekretaris Daerah Tidak menyampaikan apapun
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Sulawesi Timur memberikan
Sambutan di atas podium dengan bersemangat mengatakan “Marilah kita semua
terutama Pegawai lingkungan Pemkab Sulawesi Timur mendukung Pasangan Calon Drs.
Arianto, M.Si pada pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 15 Febreuari 2017;
Nama :
AMIR
No Identitas : 9120071220800030
Tmpt/Tgl lahir : DOLOK, 31 OKTOBER 1980
Pekerjaan : SWASTA
Agama : ISLAM
Alamat : DESA PASAR KAMIS, KEC.
DOLOK-DOLOK SULAWESI
TIMUR
Menerangkan :
·
Bahwa yang bersangkutan
adalah Saksi
dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan
hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran
kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung
Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Saya diajak oleh teman saya Agus pada pertemuan temu kader partai
padi dan kapas
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, saya yang merekam dengan mengunakan dengan kamera video HP, merk
Samsung tipe Galaxy s4
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, saya yang merekam pada saat sambutan kepala BKD kabupaten
Sulawesi Timur;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Mengetahui M.Rizal sebagai pemantau pemilihan bupati dan wakil
bupati yang terakreditasi di KPU Sulawesi Timur;
Nama :
ABDI NUGRA
No Identitas : 912007122080012225
Tmpt/Tgl lahir : SINGKAWAN, 10 OKTOBER 1970
Pekerjaan : ANGGOTA DPR
Agama : ISLAM
Alamat :
JL. MAWAR NO. 10 KABUPATEN SULAWESI TIMUR
Menerangkan :
·
Bahwa yang bersangkutan
adalah Saksi
dalam Laporan Nomor 01/LP/PWSL-SULTIM/PILKADA/X/2016 dengan
hal yang dilaporkan terjadi dugaan pelanggaran
kampanye oleh paslon Drs. Budi Arianto, M.si dan Sofyan Hadi, SH Di Gedung
Wanita Pemerintah Daerah Kabupaten Sulawesi Timur pada tanggal 23 Oktober 2016;
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Saya diundang oleh panitia
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, saya melihat disitu Bpk Bupati, Sekda dan Kepala BKD Kabupaten
Sulawesi Timur.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Perserta yang hadir pada saat itu banyak.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Kegiatan itu adalah Temu kader partai padi dan Kapas
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Para Petinggi Partai Padi dan Kapas melakukan orasi memberi
dukungan kepada Drs. Budi Arianto.
·
Bahwa yang bersangkutan menyampaikan,
Para Petinggi Partai Padi dan Kapas melakukan orasi memberi dukungan kepada Drs. Budi Arianto.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Pak Sekda dan Kepala BKD diundang secara khusus karena sebagai
mantan bosnya.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Pak Sekda dan Kepala BKD juga diberi waktu untuk memberi sambutan
dalam acara tersebut.
·
Bahwa yang bersangkutan
menyampaikan, Pak Sekda tidak bicara tetapi
Kepala BKD memberikan sambutan bahwa meminta semua pegawai di lingkungan
Pemkab Sulawesi Timur agar mendukung Pasangan Calon Bupati Budi Ariyanto dan
Sofyan Hadi, pada saaty pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017.
a. Tentang
Terlapor
Terlapor adalah Calon Bupati Kabupaten Sulawesi Timur atas nama Drs. Budi Arianto, M.Si yang dilaporkan oleh M. Rizal dengan dugaan pelanggaran berupa
1)
Melakukan Kampanye sebelum
menetapkan jadwal dan zona kampanye oleh KPU
2)
Melibatkan PNS dalam Kampanye
3)
Mengunakan Fasilitas Negara
Untuk Kampanye
4)
Melibatkan peserta melebihi
kapasitas tempat pertemuan
5)
Melakukan Politik Uang yang
dilakukan oleh Pasangan Calon Budi Arianto dan Sofyan Hadi
b. Tentang Bukti-Bukti
1) Bahwa Kamera Video HP
Merk Samsung tipe GALAXY J7
2) Bahwa uang Tunai 20.000
3) Bahwa Berita Acara Klarifikasi
c. Tentang Dugaan Pelanggaran
Bahwa Pelanggaran Adminitrasi
Bahwa Pelanggaran Tindak Pindana Pemilu
V.
KESIMPULAN
Berdasarkan kajian terhadap keterangan dan fakta-fakta serta
ketentuan Perundang-undangan tentang kepemiliuan maka Panwaslu Pilkada Kabupaten Sulawesi Timur menyimpulkan:
1.
Bahwa pasangan calon Drs.
Budi Arianto melakukan kegiatan politik sebelum KPU Sulawesi Timur menetapkan
Jadwal dan sona Kampanye.
2.
Bahwa pasangan calon Drs.
Budi Arianto telah menggunakan Fasilitas milik Pemerintah Kabupaten Sulawei
Timur yaitu Gedung Wanita Sulawesi Timur.
3. Terkait keterlibatan PNS/ASN terbukti melakukan
Pelanggaran disiplin PNS/ASN sebagaimana
diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010
VI.
REKOMENDASI
Berdasarkan
kajian di atas, maka terhadap kasus ini disarankan untuk:
Ø Mengumumkan status laporan dengan menggunakan Formulir A.12. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum;
Ø Meneruskan kepada Kapolres/ta Sulawesi Timur untuk di tindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
Ø Meneruskan kepada Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sulawesi Timur untuk di tindaklanjuti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Sulawesi
Timur, 30 Oktober 2016
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KEPALA DAERAH
KABUPATEN SULAWESI TIMUR
KOORD. DIVISI HUKUM DAN
PENINDAKAN
PELANGGARAN